Napak Tilas Konsep Pemikiran Pendidikan Nurcholis Madjid
DOI:
https://doi.org/10.32678/geneologipai.v7i2.3679


Keywords:
Pendidikan, Pemikiran, Islam, keindonesiaanAbstract
Nurcholis Madjid lahir di Jombang, Jawa Timur, 17 Maret 1939 (26 Muharram 1358) merupakan anak dari pasangan suami istri Abdul Madjid-Fathanah. Sejak kuliah ia aktif di gerakan kemahasiswaan, sekaligus menjabat sebagai Ketua Himpunan Mahasiswa Islam cabang Ciputat; Ketua PB HMI (1966-1969 dan 1969-1971); Hadirnya PEMIAT (Himpunan Mahasiswa Islam Tenggara) 1967-1976; Wakil Sekretaris Jenderal IIFSO (Federasi Organisasi Mahasiswa Islam Internasional), 1969-1971 dan tahun 1991 menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Ahli Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI). Ide-idenya selalu membantu perjalanan bangsa ini. Misalnya, proses pembaharuan pemahaman Islam di Indonesia pada tahun 1970-an dan 1980-an tidak pernah lepas dari peran Cak Nur (panggilan Nurcholis Madjid). Pemikiran Cak Nur tentang Islam, modernitas, dan Indonesia, bahkan pendidikan, masih menginspirasi dan pemikiran beberapa generasi muda Indonesia.
Dalam upaya membumikan pikirannya khususnya di bidang pendidikan disalurkan melalui pendirian beberapa lembaga formal yang dijadikan sarana, media dan alat untuk menyebarkan gagasannya. Diantara institusi tempat Cak Nur berjuang dan berperan, pertama dan utama adalah Yayasan Wakaf Paramadia sebagai ibu kandung yang melahirkan Universitas Paramadina. Kedua, Yayasan Pendidikan Madania Indonesia (Sekolah Madania). Ketiga, Sekolah Sevilla dan beberapa lembaga non dan informal lainnya.
Pemikiran pendidikan Cak Nur sebenarnya didasarkan pada prinsip-prinsip Islam Rahmatan Lil'alamin dalam arti yang sebenarnya. Pola pikir dasar juga lebih berorientasi pada hal-hal yang bersifat Ma'nawi (esensial) daripada hal-hal yang bersifat Ramzi (simbolik). Menurutnya, pendidikan harus bertumpu pada nilai-nilai kebenaran dan cita-cita kemanusiaan universal. Semua kegiatan pendidikan harus berjalan egaliter-demokratis karena memiliki wawasan yang meyakini bahwa manusia dilahirkan dalam keadaan fitrah (suci). Oleh karena itu setiap manusia memiliki kecenderungan terhadap kebaikan dan kebenaran, yang dalam Al-Qur'an disebut dengan Hanif. Dengan demikian setiap orang berhak mengemukakan pendapat karena berpotensi untuk menjadi benar. Demikian pula setiap orang berhak mendengarkan pendapat orang lain karena kemampuan setiap orang pasti memiliki keterbatasan.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Geneologi: Jurnal Pendidikan Agama Islam https://ftk.uinbanten.ac.id/journals/index.php/geneologi is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
An author who publishes in Geneologi: Jurnal Pendidikan Agama Islam agrees to the following terms:
- The author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work, simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- The author can enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- The author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).
The names and email addresses entered in this journal site will be used exclusively for the stated purposes of this journal. They will not be made available for any other purpose or to any other party.