EPISTEMOLOGI NUSYUZ DALAM KONTEKS FIQH
DOI:
https://doi.org/10.32678/geneologipai.v7i1.2538


Keywords:
Epistemology, Nusyuz, FiqhAbstract
Nusyuz adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh istri dengan tidak taat dan patuh dengan memenuhi kewajibannya kepada suami tanpa alasan yang jelas dan benar. Tindakan tersebut merupakan sesuatu yang tidak dibenarkan oleh hukum syara’. Istilah nusyuz sering disamakan dengan perilaku tidak baik yang dilakukan tidak hanya kepada istri namun juga suami. Suami yang tidak memenuhi kewajibannya dengan memberikan nafkah kepada istri dan anak yang dianggap, padahal dia mampu untuk itu. Tujuan penelitian normatif ini untuk mengetahui tentang epistemologi nusyuz dari konteks fiqh. Metode yang digunakan menggunakan metode normatif disebut juga metode doktrinal dengan pendekatan konsep dan pendekatan analitis. Bahan data primer dalam penulisan ini merujuk pada buku–buku fiqh yang memiliki relevansi dengan nusyuz dan bahan data sekunder yang digunakan merujuk dari buku, jurnal, dan pendapat para ahli sesuai pada tulisan ini. Pengolahan dan analisis dilakukan dengan mengumpulkan bahan – bahan sumber primer dan sekunder untuk menjawab isu yang telah dirumuskan dengan menggunakan penalaran induksi maupun deduksi. Hasil dari penelitian ini bahwa nusyuz suatu tindakan atas istri atau suami yang tidak memenuhi kewajibannya dalam rumah tangga. Perselisihan diantara keduanya menimbulkan permasalahan rumit yang tiada kata damai. Para fuqaha menyepakati bila nusyuz merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan dalam syara’, mengingat Islam memberikan pengetahuan tentang esensi dari pernikahan yang sesuai dengan syariat Islam. Suami memiliki tanggung jawab secara penuh kepada istri dan anak. Tanggung jawab tersebut dengan memberikan nafkah keluarga memenuhi segala kebutuhan istri dan anak di rumah. Suami juga dituntut untuk memberikan nasihat kepada istri manakala istri berbuat salah dan melindunginya dengan memberikan perlakuan baik tanpa menyakiti. Begitu juga istri, memiliki kewajiban untuk melayani suaminya dengan cara baik dan lazim sebagaimana yang sudah tertulis dalam sumber hukum Islam.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Geneologi: Jurnal Pendidikan Agama Islam https://ftk.uinbanten.ac.id/journals/index.php/geneologi is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
An author who publishes in Geneologi: Jurnal Pendidikan Agama Islam agrees to the following terms:
- The author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work, simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- The author can enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- The author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).
The names and email addresses entered in this journal site will be used exclusively for the stated purposes of this journal. They will not be made available for any other purpose or to any other party.