Diberitahukan kepada seluruh mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten bahwa pengajuan Penyesuaian UKT dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Petunjuk Teknis Penyesuaian UKT berdasarkan Keputusan Rektor Nomor 294 Tahun 2025.
Pengajuan berlaku bagi mahasiswa aktif (bukan penerima KIPK, beasiswa, atau kategori khusus lainnya) yang mengalami kondisi khusus seperti:
- Orang tua/wali meninggal dunia
- Pemutusan hubungan kerja (PHK)
- Usaha bangkrut
- Bencana atau kesulitan ekonomi lainnya
Panduan dan teknis lengkap pengajuan UKT dapat dibaca melalui dokumen berikut:
🔗 Klik di sini untuk melihat panduan
Segera lengkapi berkas dan ajukan permohonan sesuai jadwal yang telah ditentukan!