Serang, Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten menyelenggarakan refreshment bagi dosen pendidikan profesi guru dalam jabatan batch I tahun 2023 di Hotel Le Dian Serang, Banten. Kegiatan refreshment dihadiri Kepala Biro Administrasi, Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerjasama (AAKK) UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Dr.A. Bazari, M.Pd, segenap pimpinan FTK, dan para dosen PPG FTK batch I tahun 2023.
Kepala Biro AAKK UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten menyampaiakan sambutan dalam acara pembukaan, bahwa kunci kesuksesan pada peningkatan kualitas para dosen dalam kegiatan refreshment sangat dipengaruhi oleh suasana kebersamaan dari pihak LPTK. Hal tersebut menurut Dr. Bazari karena LPTK memiliki dua tanggung jawab yaitu, pertama, LPTK sebagai penyelenggara memiliki tanggung jawab dalam meningkatkan kualitas para guru yang dibina dalam PPG.
Kedua, secara kuantitas FTK UIN SMH Banten juga memiliki tanggung jawab untuk meluluskan para mahasiswa dalam PPG. Hal ini karena prosentase kelulusan merupakan bentuk pertanggung jawaban secara kelembagaan kepada para stakeholder, baik dari pusat yaitui Kementerian Agama RI, Kemenag Kabupataen/ Kota, dan pemerintah daerah yang telah memberikan bantuan beasiswa. Sehingga, kegiatan refreshment ini sangat penting untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas kelulusan program PPG.
Sementara itu, Dekan FTK UIN SMH Banten menjelaskan bahwa kegiatan refreshment pada prinsipnya untuk menyegarkan kembali kemampuan bagi para dosen yang akan mengampu mata kuliah PPG dari segi pengoprasian learning management system (LMS), penigkatan profesionalitas, pedagogik, uji kompetensi, hingga uji pengetahuan.
Lebih lanjut disampaikan Dekan FTK bahwa secara prinsip kegiatan refreshment merupakan kegiatan rutin dilakukan dalam rangka memberikan persamaan persepsi dan merespon adanya perubahan-perubahan terkini dari kebijakan yang ada dalam penyelenggara pusat PPG. Sehingga, para dosen dan pengelola PPG di tingkat LPTK sangat ditekankan untuk mengikuti kegiatan refreshment.
Secara kelembagaan, FTK memiliki tanggung jawab dalam mengantarkan para mahasiswa PPG memiliki kompetensi dalam proses pembelajaran yang mana tahapan-tahapan dalam proses PPG harus dilalui hingga dibuktikan dengan sertifikat kelulusan. Perlu diketahui bahwa proses kelulusan PPG ditentukan oleh penilaian secara integratif yaitu keaktifan proses perkuliahan, uji kinerja, dan ujian pengetahuan. (AM)